Kamis, 01 Oktober 2009

Wajib Dibaca Semua Guru !

Tanggal 1 Desember 2008 lalu, Presiden SBY menandatangani sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Guru. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ini mengatur semua hal yang berkaitan dengan Guru. Mulai dari tugas guru, kualifikasi akademik, kompetensi yang harus dimiliki, tunjangan fungsional, beban kerja, sertifikasi hingga sanksi.

Terdapat beberapa pasal yang berisi peraturan baru berkenaan sertifikasi bagi guru. Kalau sebelumnya guru yang belum S1 tidak bisa mengikuti sertifikasi walaupun masa kerja puluhan tahun. Demikian pula guru senior yang beralih tugas jadi pengawas satuan pendidikan sebelumnya tidak dapat mengikuti sertifikasi. Selain itu timbul pula pertanyaan bagaimana guru yang telah bergelar S2 apakah dapat memperoleh sertifikasi secara langsung? Semu a polemik di atas terjawab dalam PP baru ini.Beberapa hal yang penting disimak berkaitan dengan sertifikasi guru. Pada PP Nomor 74 Tahun 2008 ini telah memungkinkan guru-guru yang belum S1 untuk mengikuti sertifikasi. Demikian pula bagi pengawas satuan pendidikan dapat mengikuti sertifikasi dengan syarat-syarat tertentu.

Demikian pula bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik S2 dapat memperoleh sertifikat pendidik secara langsung. Berikut ini salinan pasal-pasal penting yang berhubungan dengan sertifikasi guru:

Pasal 66

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:

  1. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru;

atau

  1. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

Pasal 15
Ayat (4) : Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai Guru sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

Pasal 65
b. Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila:
1) sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b; atau
2) sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Selain itu masih banyak hal yang harus diketahui dan dibaca oleh guru dalam PP ini